Di Ruang Menag: KPK Sita Uang Berbentuk Rupiah dan Dolar AS, Kemenag: Kami Tidak Bisa Berkomentar

Di Ruang Menag: KPK Sita Uang Berbentuk Rupiah dan Dolar AS, Kemenag: Kami Tidak Bisa Berkomentar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar ratusan juta rupiah hasil penggeledahan di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin‎. Ada tiga ruangan yang disasar penyidik KPK, yakni ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, Ruang Sekjen Kementerian Agama Nurkholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi. Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah uang dari ruangan Menteri Lukman. \"Ditemukan juga di ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan juga dolar AS dengan nilai seratusan juta rupiah,” terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (18/3). Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan tak berkomentar banyak soal penemuan uang oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. \"Itu sudah ranahnya KPK jadi kami tidak bisa berkomentar karema tugas kami mendampingi para penyidik KPK untuk melakukan tugasnya,\" kata M Nur Kholis di kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Kami mendampingi tim penyidik melakukan pembukaan segel sekaligus penggeledahan. Mereka mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan perlu ditangani,\" lanjutnya. Tak menyinggung soal uang yang ditemukan penyidik KPK, Nur Kholis kembali bicara soal yang dilakukannya saat mendampingi tim penyidik KPK tersebut. \"Kami tanda tangani berita acara. Selain itu, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah ranahnya KPK,\" tandasnya. Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai. Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: